Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Covid-19 di Bali Masih 3 Digit, Bertambah 678 Orang

Sabtu, 10 Juli 2021, 20:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perkembangan kasus covid-19 harian di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perkembangan kasus covid-19 harian di Bali, per Sabtu, 10 Juli 2021 mengalami penambahan kasus positif sebanyak 678 orang terdiri 556 orang melalui transmisi lokal, 121 pelaku perjalanan dalam negeri PPDN dan 1 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Berdasarkan data resmi, pasien covid-19 sembuh sebanyak 297 orang dan 7 pasien meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif untuk yang terkonfirmasi sebanyak 54.757 orang, sembuh 49.123 orang (89,71%), dan meninggal dunia 1.625 orang (2,97%). Kasus aktif per hari ini menjadi 4.009 orang (7,32%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.567.867 orang dan vaksin 2 sebanyak 736.505 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.806.860 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 529.448 dosis.
 
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, berlaku pada hari Sabtu, tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa 20 Juli 2021. 

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal lain yang diatur antara lain, sebagai berikut: 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online; 

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); 

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 

III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 

IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara. 

V. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.

VI. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami