Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penumpang di Gilimanuk Diturunkan dari Kapal

Hasil Rapid Test Kedaluwarsa

Rabu, 14 Juli 2021, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Gilimanuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tim dari Ditjen Hubdat Kemenhub melakukan pemeriksaan secara acak atau sampling random penumpang di dalam kapal di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 

Dari hasil sidak tersebut, masih ditemukan penumpang yang sudah dalam kapal baik dari Gilimanuk maupun Ketapang tidak lengkap dokumen terutama Rapid Tes Antigen

Atas temuan tersebut. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menginstruksikan operator Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk melakukan random sampling di Kapal syarat dokumen prokes yang harus dibawa pelaku perjalanan. Upaya ini dilakukan untuk memperketat mobilitas pelaku perjalanan pengguna jasa kapal terutama bagi penumpang pribadi.

"Hari ini (Rabu 14/07/2021) kita ricek sampling lagi, ada penumpang pengendara sepeda motor rapid testnya kedaluwarsa, kita kembalikan (turunkan) dari kapal," ujar Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat, S Ajie Panatagama.

Ajie Panatagama menambahkan, secara umum pelaksanaan sudah cukup baik, diharapkan jajarannya yang ada di Ketapang dan di Gilimanuk senantiasa melakukan pemeriksaan secara acak (sampling ricek) sehingga para pelaku perjalanan bisa lebih mentaati aturan yang ada.

“Saya menghimbau kepada pelaku perjalanan jangan coba coba melewati simpul simpul transportasi karena sekarang seluruh tim transportasi baik penyeberangan laut dan di terminal semua diawasi secara ketat oleh petugas,” tegas Ajie.

Sebelumnya, pihaknya juga telah mempertemukan sejumlah stakeholder terkait di Pelabuhan Ketapang terkait pelaksanaan SE Dirjen Hubdat nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan  perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk pada masa Pandemi Covid-19.

Sesuai SE dilakukan pembatasan penyeberangan bagi kendaraan non logistik dan orang hanya pada siang hari. Sedangkan pada malam hari ditutup untuk kendaraan non logistik. 

"Sesuai Edaran Dirjen Hubdat hanya dibuka siang hari untuk angkutan di luar logistik. Perjalanan mobil pribadi, mobil penumpang, dan bus tidak dilayani malam hari. Kami juga mengingatkan pada perusahaan otobus (PO) jangan sekali-kali untuk melayani perjalanan dan penyeberangan malam hari," katanya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami