Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Langgar Prokes, Bule Inggris di Tibubeneng Ditahan Paspornya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM yang terdiri dari Instansi Kepolisian dan Satpol PP kembali melakukan operasi pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes).
Operasi kali ini menargetkan lokasi pada wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung, sekitar pukul 15.10 WITA.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, di masa PPKM Darurat ini, pihak imigrasi terus ikut turun dalam pelaksanaan penertiban prokes.
Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Bali khususnya Imigrasi ikut bertanggung-jawab dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
Sementara dari dari hasil operasi di Simpang Deus, kata Jamaruli, ditemukan 7 orang WNA yang terjaring melanggar prokes.
Yakni dua orang asal Perancis bernama Tuil dan Tuil Devie, dua dari Ukraina bernama Mariia dan Serhi, satu dari Belanda bernama Derk, satu dari Portugal bernama Anabela, dan satu dari Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.
"Ada 7 WNA yang kami temukan melanggar prokes," ungkapnya Rabu 14 Juli 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Bukti Pelanggaran dari Satpol PP, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu WNA Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan juga pemegang KITAS yang istrinya merupakan WNI untuk menahan paspor yang bersangkutan.
Sedangkan 6 Orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan Paspor yang bersangkutan," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 551 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 406 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 406 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan