Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang

Jumat, 30 Juli 2021, 23:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/OJK minta Kominfo blokir aplikasi Mata Elang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tertuang dalam surat nomor S-124/MS.3/2021 perihal Permohonan Pemblokiran Terhadap Entitas yang Diduga Melakukan Kegiatan yang Melanggar Ketentuan Atas Nama: Mata Elang.

"Bahwa Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikanbahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggarketentuan yang berlaku," dikutip dari surat tersebut, Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan hasil penelusuran OJK, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar ketentuan:

a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentangPenyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mana:

1) Pasal 2 ayat (1) “Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.

2) Pasal 7 ayat (1)

3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang:

- tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4

- telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahaterhadap informasi pendaftaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5

- tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

Sumber:Liputan6.com

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami