Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bakal Mediasi Jerinx dan Adam Deni

Sabtu, 14 Agustus 2021, 12:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/instagram ncdpapl/Polisi bakal mediasi Jerinx dan Adam Deni.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polda Metro Jaya berencana memediasi I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pengiat sosial, Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman pada Sabtu (14/8/2021).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa Jerinx pada Jumat (13/8/2021). Sementara itu, Yusri melanjutkan, penyidik hari ini menjadwalkan untuk melakukan mediasi.

Sebagaimana, petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

"Dia sudah diperiksa kan kemarin, rencana hari ini mediasi," singkat dia saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021), dikutip dari Liputan6.com.

Sebelumnya, Jerinx tiba bersama dengan istrinya, Nora Alexandra dan penasihat hukum sekira pukul 19.00 WIB. Jerinx menerangkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Dia mengaku siap mengikuti proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Jerinx kembali menegaskan, absen beberapa waktu lalu dari panggilan penyidik bukan tanpa alasan.

"Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir itu karena memang saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin. Karena punya riwayat," ucap dia.

Jerinx menempuh perjalanan darat dari Bali menuju ke Jakarta sejak Kamis pagi. Yusri menjelaskan alasan Jerinx lebih memilih jalur darat, ketimbang jalur udara.

"Dia (Jerinx) bilang akan hadir untuk diperiksa, makanya dia lewat darat. kenapa dia lewat darat? alasannya kan belum vaksin, karena ada penyakit yang membuat dia tidak bisa divaksin sehingga dia akan berangkat lewat darat," papar Yusri.

Polisi sudah menaikkan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/8/2021) lalu.

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ucap dia.

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami