Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Syarat Masuk ke Bali Naik Pesawat Dilonggarkan, Bisa Tes Antigen

Rabu, 8 September 2021, 10:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Syarat Masuk ke Bali Naik Pesawat Dilonggarkan, Bisa Tes Antigen.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Syarat perjalanan dengan transportasi udara dari dan menuju ke Bali kembali dilonggarkan. Dari sebelumnya harus menunjukkan hasil negatif tes PCR, kini juga bisa menunjukkan hasil negatif antigen minimal H-1 sebelum berangkat.

Hal ini tertuang dalam keputusan Surat Edaran (SE) baru Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). SE ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 di Wilayah Jawa Dan Bali. 

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama," demikian dikutip dari SE tersebut yang diterbitkan pada Selasa, 7 Spetember 2021. 

Adapun bukti bahwa telah mengikuti vaksinasi tersbut ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, dalam SE itu menekankan pada beberapa poin diantaranya; Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan beroperasi 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WITA.    

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

Untuk kelompok masyarakat risiko tinggi yakni wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
 
Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30  menit. Sementara untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level hingga 13 September 2021. Hingga kini Bali masih berada pada penerapan PPKM level 4.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami