Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Korupsi, Eks Mantri Bank BRI Kuta Dituntut 7 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam sidang yang digelar secara online, Ida Bagus Gede Subamia, eks Mantri Bank BRI di Kuta, di hadapan majelis hakim pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, dituntut bersalah oleh JPU dan diajukan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Arya, SH, menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.
"Menuntut agar terdakwa dipenjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250.000.000.- Subsidier 6 (enam ) bulan kurungan," Sebut jaksa membacakan amar tuntutannya secara online, Rabu (08/9).
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp.890.562.856,00. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," sebut Jaksa Lanang.
Penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp.237.420.200,- yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Cabang Kuta.
Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana.
Disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Gang Veteran No.5, Banjar Temacun Kuta, Badung ini diduga telah melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.
Dimana hal itu dilakukan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Mantri Kupedes BRI Kantor Cabang Kuta. Posisi tersebut didudukinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BRI Kantor Wilayah Denpasar (NOKEP) Nomor : 292/KW-XI/SDM/05/2016, tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.
"Bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau Kupedes kepada debitur-debitur yang dikeluarkan oleh BRI Unit Nusa Dua dan Unit Kuta dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Secara keseluruhan dapat dirinci kerugian negara atas perbuatan negara mencapai Rp.890.562.856,00," tertuang dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1428 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1084 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 928 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 819 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik