Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
2 Warga Filipina Dideportasi, Pernah Terlibat "Skimming" di Ubud
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina atas nama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec. Proses deportasi tersebut berlangsung dari bandara Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta.
Kedua orang asing itu baru bebas dari Lapas Kerobokan karena terlibat kejahatan skimming. Selain dideportasi keduanya diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Imigrasi.
"Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, pada Senin 13 September 2021.
Jamaruli menyebutkan, pendeportasian kedua WNA itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Melalui Gate 4 terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK) - Ninoy Aquino (MNL).
"Sebelumnya kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali, dan selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air sekitar pukul 08.00 WITA," bebernya.
Diinformasikan, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu skimming ATM di daerah Ubud.
Setelah dinyatakan bebas pada tanggal 12 Juli 2021, kedua WNA tersebut dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2021 kedua WNA tersebut diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan proses pendetensian selama 4 bulan dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6001 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4682 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2660 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2323 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2238 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan