Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
PDIP Bali Laporkan 12 Akun Medsos, Diduga Ada Dalang Politik
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejumlah akun media sosial (medsos) yang terdiri dari twitter, youtube dan instagram yang menyebarkan berita bohong atau hoaks Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri meninggal dunia, dilaporkan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.
Sementara di Bali, belasan fungsionaris DPD PDIP mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 14 September 2021 sekitar pukul 09.00 WITA untuk melaporkan 12 pemilik akun medsos dalam UU ITE.
Pelapor dalam hal ini adalah mantan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Agung selaku Wakil Sekretaris Internal didampingi belasan fungsionaris DPD Bali.
Menurut Tjokorda Gede Agung, kedatangan mereka ke Polda Bali untuk melaporkan sekitar 12 akun medsos yang menyebarkan fitnah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri meninggal dunia.
"Kami melaporkan total sekitar 12 akun media sosial tentang tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap pimpinan kami (Megawati), yang dilakukan secara terpisah di hari yang sama Kamis (9/9),” ujar Tjok Agung kepada awak media.
Belasan akun medsos yang dilaporkan tersebut dibeberkan oleh Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Suparta. Diantaranya, akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri.
Kemudian ada beberapa akun lainnya diduga mengawali dengan mengunduh berita bohong melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jakarta yang mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Megawati lengkap dengan foto, lalu disebarkan. Sementara PMI Jakarta membantah mengeluarkan surat ucapan bela sungkawa itu.
Informasi hoaks itu kemudian disebarluaskan secara terpisah oleh akun youtube Hersubono Point dan menjadi viral di akun tiktok (@dhianrama18) pada Senin 12 September 2021.
Made Suparta menjelaskan dalam kajian hukum, para penyebar hoaks ini sudah melanggar hukum. "Kami kaji secara hukum, akun-akun tersebut sudah jelas melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 pasa 40 Undang-Undang Ri No 19 2008 tentang UU ITE," ujarnya.
Selain itu akun tersebut juga melanggar UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 390 KUHP, juga Pasal 14 dan 15 UU 41 tahun 1946.
Made Suparta menjelaskan, laporan ini serentak dilakukan oleh DPD atau DPC di daerah lainnya sebagai bentuk solidaritas dan loyalitas petugas Partai. Mereka pun menduga ada dalang politik di balik beredarnya akun akun medsos hoaks tersebut.
"Kami menduga ada orang yang mendalangi dengan kepentingan politik tertentu. Orangnya ada dan sehat kok diberitakan sakit dan meninggal. Itu menggunakan cara kasar dan kotor yang mencederai harkat martabat ketua umum kami," tegasnya.
Dijelaskanya, laporan tersebut sudah diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Yuliar Kus Nugroho dan Dirreskrimum Kombespol Ary Satriyan. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/505/IX/2021/SPKT/Polda Bali tanggal 14 September 2021. Dia berharap dengan masuknya laporan tersebut Polisi dapat mengungkap aktor dibalik berita hoaks tersebut.
"Semua proses hukum kami serahkan ke Polisi semoga cepat terungkap," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik