Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Penangkap Lumba Lumba Mati Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NTB.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerjunkan tim, untuk menyelidiki warga yang memotong dan mengonsumsi lumba-lumba, yang videonya viral diangkut dengan motor di Bima. Sejumlah warga sudah dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan.
"Penegakan hukum tetap jalan. Kami sedang selidiki soal lumba-lumba itu," kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Kamis (16/9).
Warga yang melihat lumba-lumba saat terdampar di perairan Panda, Bima. Juga warga yang membawa satwa dilindungi itu dengan sepeda motor maupun yang mengkonsumsi, menjadi target polisi untuk penyelidikan.
"Kami masih dalami keterangan mereka," jelas I Gusti Putu Gede Ekawana.
Diungkapkan, awalnya lumba-lumba diketahui dalam kondisi terluka. Ditemukan terhimpit di bebatuan. Warga berusaha mendorong ke dalam laut, tapi kondisi lumba-lumba sudah lemah dan tidak kuat lagi berenang.
"Sudah sempat ditolong," ungkap Kombes Pol Gusti Ekawana.
Karena ketidaktahuannya, warga akhirnya membawa pulang lumba-lumba. Kemudian dipotong-potong dagingnya dibagikan ke warga lain.
"Warga mengaku tidak tahu kalau lumba-lumba itu satwa dilindungi," ungkap Dirreskrimsus.
Warga mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya melanggar aturan. Namun tegas Ekawana, hukum tetap jalan, dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga melaporkan warga yang menangkap lumba-lumba di Bima. Laporan telah dimasukkan BKSDA NTB ke Polres Bima, beberapa waktu lalu.
"Kami juga sudah melaporkan, menunggu proses selanjutnya dari Polres Bima," kata Kepala BKSDA NTB, Joko Iswanto, Rabu (15/9).
Joko menjelaskan, mereka melaporkan kejadian tersebut agar menjadi pelajaran. BKSDA tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
"Karena tindakan yang dilakukan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," katanya.
Joko Iswanto menjelaskan, meski satwa tersebut telah mati, tetap tidak boleh ditangkap. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE). Pasal 21 ayat 2 huruf b berbunyi, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.
Aturan tersebut sudah jelas dan tegas. Sehingga warga yang melanggar ketentuan bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Video dua warga Bima membawa seekor lumba-lumba virviral di media sosial, Sabtu (11/9).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB. Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan. Lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9), sekitar pukul 10.00 WITA.
Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati. Warga tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga lumba-lumba tersebut dipotong-potong dan dibagikan ke warga desa setempat. Joko Iswanto menambahkan, dalam laporan ke polisi mereka tidak menyebut berapa jumlah warga yang dilaporkan.
"Tidak menyebutkan jumlah tapi dari hasil video yang viral saja," katanya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1259 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 977 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 805 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik