Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
Siksa Istri Hingga Tewas, Pria Ini Ternyata Sudah 7 Kali Kawin
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Cecep Dadan alias Dewa, tersangka penganiayaan terhadap istrinya sendiri ternyata seorang petualang cinta. Ia sudah menikah sebanyak 7 kali selama 37 tahun hidup.
Istri yang dihajarnya betubi-tubi hingga tewas merupakan istri keenamnya yang sah. Tersangka melakukan aksi kejinya di rumahnya di Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 15 September lalu.
Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (22/9/2021), Cecep mengaku sudah menikah tujuh kali. Dua di antaranya istri sah, dan lima lainnya dinikahinya secara siri.
"Istri sah itu yang pertama sama yang ke enam (yang dianiaya hingga tewas)," ujar Cecep.
Dari total perkawinannya, Cecep sudah dikaruniai empat orang anak. Dua dari istri sah yang pertama, kemudian dua lagi hasil hubungannya dengan istri siri yang kedua.
"Jadi nikah cerai, nikah cerai lagi," ucapnya.
Ketika melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga pada istri sahnya, istri tiri yang masih berhubungan dengan tersangka menyaksikan langsung betapa bengisnya sosok Dewa.
Istri sirinya yang berinisial IA itu tak kuasa menahan emosi tersangka yang tengah dibakar cemburu. Tersangka yang mengaku sebagai kuli bangunan itu terus membabi buta memukuli korban hingga menyundutnya dengan puntung rokok.
"Dia (istri siri) terus menahan saya, tapi saya gak peduli. Saya terus pukuli (istri sah/korban) pakai tangan sama kaki, terus besi almunium. Saya sundut pakai rokok," ungkap Dewa.
Dikatakannya, istri sirinya yang berinisial IA itu baru datang dari kampung halamannya di Majalengka.
"Dia baru datang dari Majalengka, sepertinya mau minta cerai juga," tukasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya memang dilakukan dihadapan istri sirinya.
Namun hingga saat ini pihaknya tidak menemukan keterlibatan istri sirinya.
"(Istri sirinya) sudah berusaha untuk menahan tapi tapi tidak digubris sehingga tetap dilakukan.
Tidak ada keterlibatan istri siri. Kami akan dalami," tegas Yohannes.
Berdasarkan pengakuan, ungkap Yohannes, tersangka terbakar api cemburu setelah mendengar istri sahnya itu jalan dengan pria lain.
Emosinya pun tersulut hingga tanpa henti menyiksa korban hingga larut malam hingga meninggal dunia di rumah saksi.
"Jadi sebelumnya cekcok dulu, kemudian korban pergi. Setelah pulang korban ini mengaku jalan dengan laki-laki lain. Mungkin cemburu, kemudian melakukan penganiayaan," beber Yohannes.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1491 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1124 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 968 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 859 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik