Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Baleg DPR Didesak Bahas RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas 2022
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meminta dukungan Baleg DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali agar masuk skala prioritas di tahun 2022.
Hal ini diungkapkannya saat menerima rombongan Badan Legislasi DPR RI yang berkunjung ke Bali dalam rangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, khususnya terkait pengharmonisan regulasi energi baru dan terbarukan, Senin (4/10/2021).
Ia berpendapat, ditetapkan RUU Bali menjadi undang-undang akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan Bali termasuk sektor pariwisata dengan berbagai komponen ikutannya. Ditambahkan olehnya, bercermin dari pengalaman menghadapi pandemi COVID-19, Bali terdampak paling parah jika dibanding daerah lain di Indonesia.
"Bali mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam khususnya pada sektor pariwisata," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Wagub Cok Ace, RUU Tentang Provinsi Bali sangat mendesak untuk segera dibahas dan segera disahkan.
Desakan agar RUU Provinsi Bali bisa segera dibahas juga diutarakan Ketua Komisi 3 DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardana dan Wakil Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Made Wena. Adhi Ardhana meyakinkan, RUU Tentang Provinsi Bali tak mengandung unsur permohonan kekhususan.
“RUU yang kami ajukan tak mengandung isu sensitif karena tak memohon kekhusunan, tapi melalui rancangan regulasi ini kami hanya mohon perlindungan terhadap potensi yang kami miliki,” ujarnya.
Mendukung penyampaian Wagub Cok Ace dan Adhi Ardhana, Wakil Ketua MDA Bali Made Wena menyampaikan bahwa kelompok masyarakat adat sangat berkepentingan dengan UU ini karena adat di Bali sangat spesifik.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Drs. H.Ibnu Multazam selaku pimpinan rombongan menyambut baik aspirasi masyarakat Bali. Ia menginformasikan, RUU ini terus disuarakan di DPR RI oleh perwakilan dari Daerah Bali. Hanya saja, ia memberi pemahaman bahwa RUU ini masuk kategori kumulatif terbuka yang masih digodok di Komisi II DPR RI.
Agar bisa segera dibahas di Badan Legislasi untuk lanjut ke tahap harmonisasi, masih harus ada penjelasan dan penyamaan frekuensi agar tak ada saling curiga.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan bahwa saat ini ada 20 rancangan RUU Provinsi yang digodok di komisinya.
Ia memahami bahwa pengajuan RUU itu didasari fakta bahwa sebagian besar regulasi itu sudah tidak relevan karena dibuat pada jaman Republik Indonesia Serikat (RIS). Ia berjanji akan mempercepat pembahasan sehingga RUU Provinsi Bali juga bisa segera dibahas di Badan Legislasi.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4351 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2033 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1899 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1568 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1398 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan