Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Perang Terhadap Pinjol Ilegal, Polda Bali Terima 14 Laporan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah menyatakan genderang perang terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat baik secara finansial. Perihal ini pun diatensi jajaran Polda seluruh Indonesia dengan melakukan penertiban terhadap usaha pinjol yang dianggap ilegal.
Seperti yang diteruskan ke jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Sejauh ini ada 3 korban pinjol yang sudah melapor dan tengah diselidiki.
Dihubungi wartawan, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci membenarkan pihaknya sedang menyelidiki adanya praktik pinjol. Namun AKPB Suinaci enggan membeberkan nama-nama usaha pinjol tersebut.
"Benar, sudah ada beberapa laporan yang kami terima dan masih diselidiki," bebernya, Minggu 17 Oktober 2021.
Senada disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang menyebutkan adanya beberapa laporan korban pinjaman online diterima Polda Bali. Namun Kombes Syamsi juga enggan mengungkapkan nama perusahaan pinjaman online itu maupun korban yang buat laporan.
Diungkapkanya, di Bali ada beberapa korban pinjaman online. Dua tahun terakhir ada 14 laporan yang diterima. Tahun 2020 ada 11 laporan dan 2021 ada 3 laporan kami terima.
"Saat ini masih diselidiki," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Sebagaimana diinformasikan, genderang perang terhadap perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan itu berawal dari perintah langsung presiden Joko Widodo.
Instruksi presiden itu ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda di Indonesia. Penggrebekan dilakukan kepolisian di beberapa daerah di tanah air dengan mengamankan para operator dan kantor pinjol.
Seperti penggerebekan kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. Polisi menangkap 83 orang debt collector. Selain itu kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek pada Kamis (14/10), 56 orang diamankan.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4568 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2370 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2025 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1637 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1074 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun