Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Pemalsu Suket Rapid Tes Dituntut 9 Bulan Denda Rp1 Juta
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid test Supriadi Holifin (28) pidana penjara selama 9 bulan dengan denda Rp.1 Juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kasus pemalsuan surat keterangan rapid tes palsu ini merupakan kasus yang ketiga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Negara. Terdakwa dianggap bersalah karena menggunakan surat keterangan rapid tes palsu saat menyebrang ke Jawa.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, terdakwa dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Modus terdakwa menggunakan surat keterangan rapid tes dan identitas palsu untuk meloloskan penumpang,” jelasnya.
Terdakwa yang merupakan warga asal Jember diamankan saat membawa mobil DK 1442 KJ dengan membawa tiga orang penumpang, menyiapkan KTP dan surat vaksin yang diperoleh dari meminjam dari sopir lain sesama travel.
Selain terdakwa Supriadi, ada terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan, diantaranya, terdakwa Abdul Halim (28), terdakwa Heri Kusnandar (39) dan Yusron Amirulloh (37). Sehingga ada 5 kasus terkait pemalsuan surat keterangan rapid tes sudah terjadi di wilayah Jembrana.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4416 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2072 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1956 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1604 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1444 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan