Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 31 Agustus 2026
Satpol PP Badung Bongkar Tiga Bangunan Liar di Trotoar Kerobokan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tiga bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Minggu (30/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan keberadaan bangunan kumuh dan bangunan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembongkaran bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat usaha. Tiga bangunan yang ditertibkan masing-masing digunakan untuk usaha warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.
Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan penertiban dilakukan dengan cepat bersama DLHK, termasuk membersihkan dan mengangkut material bekas pembongkaran.
"Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," kata Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis
Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP Badung mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pemilik diberikan kesempatan mengambil barang dagangan maupun barang berharga sebelum bangunan dibongkar.
Petugas kemudian turut membantu proses pembongkaran serta membersihkan material yang tersisa di lokasi sehingga trotoar dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Dari tiga pemilik bangunan, satu orang ditemukan petugas saat proses pembongkaran berlangsung. Pemilik tersebut kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin (31/8/2026) untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan mengikuti pembinaan.
"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Suryanegara mengatakan pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan untuk memenuhi panggilan Satpol PP Badung.
"Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.
Satpol PP Badung mengingatkan pemanfaatan fasilitas umum sebagai tempat mendirikan bangunan tanpa ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana ringan berupa denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Menurut Suryanegara, penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Teuku Umar Barat bukan kali pertama dilakukan. Satpol PP Badung telah melakukan penertiban di kawasan tersebut sebanyak tiga kali.
"Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini," terangnya.
Ia mengimbau masyarakat Badung maupun pendatang yang menjalankan kegiatan usaha agar mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.
Selain aspek ketertiban, para pelaku usaha juga diminta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Hal itu dapat dilakukan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman di sekitar lokasi usaha.
"Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir," ujarnya.
Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. "Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi" tutup Suryanegara.
Editor: Redaksi
Reporter: Diskominfo Badung
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4758 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2569 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2198 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1825 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1248 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun