Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Badung Bongkar Tiga Bangunan Liar di Trotoar Kerobokan

Senin, 31 Agustus 2026, 15:26 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Diskominfo Badung/ Satpol PP Badung Bongkar Tiga Bangunan Liar di Trotoar Kerobokan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tiga bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Minggu (30/8/2026).

Penertiban dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan keberadaan bangunan kumuh dan bangunan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembongkaran bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat usaha. Tiga bangunan yang ditertibkan masing-masing digunakan untuk usaha warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.

Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan penertiban dilakukan dengan cepat bersama DLHK, termasuk membersihkan dan mengangkut material bekas pembongkaran.

"Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," kata Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis

Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP Badung mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pemilik diberikan kesempatan mengambil barang dagangan maupun barang berharga sebelum bangunan dibongkar.

Petugas kemudian turut membantu proses pembongkaran serta membersihkan material yang tersisa di lokasi sehingga trotoar dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.

Dari tiga pemilik bangunan, satu orang ditemukan petugas saat proses pembongkaran berlangsung. Pemilik tersebut kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin (31/8/2026) untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan mengikuti pembinaan.

"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Suryanegara mengatakan pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan untuk memenuhi panggilan Satpol PP Badung.

"Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.

Satpol PP Badung mengingatkan pemanfaatan fasilitas umum sebagai tempat mendirikan bangunan tanpa ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana ringan berupa denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Menurut Suryanegara, penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Teuku Umar Barat bukan kali pertama dilakukan. Satpol PP Badung telah melakukan penertiban di kawasan tersebut sebanyak tiga kali.

"Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini," terangnya.

Ia mengimbau masyarakat Badung maupun pendatang yang menjalankan kegiatan usaha agar mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.

Selain aspek ketertiban, para pelaku usaha juga diminta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Hal itu dapat dilakukan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman di sekitar lokasi usaha.

"Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir," ujarnya.

Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. "Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi" tutup Suryanegara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Diskominfo Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami