Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 23 Juli 2026
Driver Ojol Korban Mutilasi Dicekok Narkoba
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang driver ojek online atau ojol berinisial RS menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi. Jasadnya ditemukan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Kekinian, polisi terlah berhasil menangkap dua orang pelaku dalam kasus tersebut, yakni yakni FM (20) dan MAP (29).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berinisial ER.
Dari pengakuan pelaku, mereka tega membunuh dan memutilasi korban karena dendam.
"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Endra Zulpan di Jakarta.
Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.
Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3790 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1457 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1449 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1395 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1302 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun