Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jerinx Resmi Ditahan untuk Kedua Kalinya

Rabu, 1 Desember 2021, 18:15 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Suara.com/Jerinx Resmi Ditahan untuk Kedua Kalinya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekira empat jam, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi ditahan memakai rompi tahanan mulai hari ini, Rabu 1 Desember 2021.

Hal ini menjadi kali kedua bagi Jerinx SID menjadi tahanan. Kali ini, suami model Nora Alexandra ini menjadi tahanan karena kasus dugaan pengancaman dan kekerasan atas laporan Adam Deni.

Tampak tegar, Jerinx SID berjalan santai mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia pun mengaku bakal menghadapinya sebagai lelaki.

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx SID di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Tak banyak kata-kata yang keluar dari Jerinx SID, pun istrinya Nora Alexandra. Ia hanya menggandeng tangan istrinya lekat dan langsung masuk ke mobil polisi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan, Jerinx SID mulai hari ini resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Selama 20 hari ke depan, drummer Superman Is Dead ini bakal mendekam di rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu persidangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan, mulai hari ini," ujar Bima Suprayoga menjelaskan.

Seperti diketahui, Jerinx SID menjadi tersangka atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan Adam Deni. Konflik antara Jerinx SID dan Adam Deni bermula ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endorsement Covid-19. Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.

Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. Atas hal tersebut, Jerinx SID terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami