Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Tidak Bisa Pungut PBG, Target Dinas Perizinan Tabanan Jeblok
BERITABALI.COM, TABANAN.
Target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan pada tahun ini dipastikan meleset.
Awalnya target yang dipasang Rp5,3 miliar, per tanggal 30 November 2021 baru tercapai Rp3,6 miliar.
Selain imbas pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab tidak tercapainya target, obyek retribusi seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hilang sehingga Dinas Perijinan sudah tidak memungut retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2 Agustus 2021.
Ini sejalan dengan pemerintah telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan. Proses penghapusan ini legislatif dan eksekutif di Tabanan masih melakukan pembahasan.
Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPPTSP, I Kadek Suardana Dwi Putra mengakui kemungkinan besar PAD tak bisa tercapai. Penyebab utama PAD tak tercapai karena retribusi IMB sudah dihentikan pelayanan sejak 2 Agustus 2021 karena perubahan nomenklatur menjadi PBG.
“Karena sampai saat ini masih dalam pembahasan perda retribusi dan kesiapan sistem (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kita belum bisa melakukan pungutan retribusi,” ujarnya, Rabu (1/12).
Dikatakan target IMB di tahun 2021 dipasang Rp 5,1 miliar per tanggal 30 November tersebut baru tercapai Rp 3,4 miliar. “Di Dinas Perijinan obyek IMB adalah sumber utama penghasilan, namun karena masih penyesuaian kita belum bisa lakukan pungutan. Mudah-mudahan ini segera tuntas aturan yang baru,” katanya.
Kendatipun target diprediksi tak bisa tercapai, Dinas Perijinan Tabanan sudah berhasil melakukan pungutan retribusi dari obyek lain. Sebab dari target yang dipasang Rp 5,3 miliar sudah bisa tercapai 68 persen atau sejumlah Rp 3,6 miliar.
Obyek retribusi penyumbang yang sudah dipungut adalah IMTA (Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Target di tahun 2021 sebesar Rp 191.391.000 sekarang sudah tercapai Rp 182.945.000.
Kemudian retribusi trayek dari target Rp 9.871.000 sudah tercapai Rp 3.680.000. “Yang jelas tahun ini belum bisa tercapai untuk target, karena sisa sebulan lagi capaian target baru 68 persen,” ujar Dwi Putra.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4528 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2341 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1986 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1604 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1046 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun