Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 18 Oktober 2026
Komplotan Maling Motor di Denpasar Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komplotan maling sepeda motor Scoopy ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur, setelah beraksi di Jalan Menuri Gang lll Nomor 21, Denpasar Timur Minggu 23 Januari 2022 pagi.
Kedua maling itu masing-masing bernama Marselinus Kondo (21) dan Carles Bombo Ombakaripit (21), asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi, kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh korbannya, Simon Bobo Woly (26), pada Minggu 23 Januari 2022. Korban melaporkan kehilangan motor Scoopy DK 4174 JG saat hendak ke pasar berbelanja.
Korban asal Kabupaten Sumba Barat, NTT itu sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan motornya. Keesokan harinya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Dentim, Senin 24 Januari 2022.
"Korban melaporkan motornya hilang saat akan berbelanja ke pasar," ujar Iptu Sukadi Rabu 26 Januari 2022.
Menindaklanjuti laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan memeriksa saksi saksi dan olah TKP. Berdasarkan hasil lidik pelaku pencurian mengarah kedua tersangka Marselinus dan Carles. Keduanya diketahui pengganguran asal Kabupaten Sumba Barat Daya NTT.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Jalan Menuri Denpasar Timur dan di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan. Pasalnya diketahui keduanya bersembunyi disana. Akhirnya, Tim Opsnal Reskrim meringkus keduanya di sebuah kamar kos di Gelogor Carik berikut sepeda motor curian.
Setelah ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatanya mencuri sepeda motor korban. Pencurian dilakukan dengan cara masuk pekarangan kos melewati pintu gerbang yang tidak ditutup. Selanjutnya, sepeda motor diambil dengan mudah menggunakan kunci palsu.
"Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara 7 tahun," pungkas Iptu Sukadi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4467 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2106 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2010 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1641 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1481 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan