Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 31 Agustus 2026
Komplotan Maling Motor di Denpasar Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komplotan maling sepeda motor Scoopy ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur, setelah beraksi di Jalan Menuri Gang lll Nomor 21, Denpasar Timur Minggu 23 Januari 2022 pagi.
Kedua maling itu masing-masing bernama Marselinus Kondo (21) dan Carles Bombo Ombakaripit (21), asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi, kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh korbannya, Simon Bobo Woly (26), pada Minggu 23 Januari 2022. Korban melaporkan kehilangan motor Scoopy DK 4174 JG saat hendak ke pasar berbelanja.
Korban asal Kabupaten Sumba Barat, NTT itu sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan motornya. Keesokan harinya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Dentim, Senin 24 Januari 2022.
"Korban melaporkan motornya hilang saat akan berbelanja ke pasar," ujar Iptu Sukadi Rabu 26 Januari 2022.
Menindaklanjuti laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan memeriksa saksi saksi dan olah TKP. Berdasarkan hasil lidik pelaku pencurian mengarah kedua tersangka Marselinus dan Carles. Keduanya diketahui pengganguran asal Kabupaten Sumba Barat Daya NTT.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Jalan Menuri Denpasar Timur dan di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan. Pasalnya diketahui keduanya bersembunyi disana. Akhirnya, Tim Opsnal Reskrim meringkus keduanya di sebuah kamar kos di Gelogor Carik berikut sepeda motor curian.
Setelah ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatanya mencuri sepeda motor korban. Pencurian dilakukan dengan cara masuk pekarangan kos melewati pintu gerbang yang tidak ditutup. Selanjutnya, sepeda motor diambil dengan mudah menggunakan kunci palsu.
"Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara 7 tahun," pungkas Iptu Sukadi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4753 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2560 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2195 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1821 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1241 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun