Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembatasan Sampah Organik, Sampah ke TPA Peh Turun Separuh

Sabtu, 29 Agustus 2026, 21:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pembatasan Sampah Organik, Sampah ke TPA Peh Turun Separuh.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kebijakan pembatasan sampah organik yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menunjukkan dampak terhadap volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh. Sejak diberlakukan 1 Juli 2026, sampah yang diangkut ke TPA kini berada pada kisaran 28 hingga 30 ton per hari.

Angka tersebut turun cukup tajam dibandingkan kondisi sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan. Pada Mei 2026, volume sampah yang masuk ke TPA Peh masih berada di kisaran 48 hingga 54 ton per hari.

Memasuki Juni 2026, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi sekitar 50 hingga 62 ton per hari. Namun, setelah pembatasan sampah organik mulai diterapkan pada Juli, volume sampah yang dibawa ke TPA Peh turun hingga mendekati separuh dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menyebut penurunan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.

Masyarakat mulai memanfaatkan teba modern maupun teba tradisional untuk menangani sampah organik. Dengan cara tersebut, sebagian sampah tidak lagi harus diangkut menuju TPA Peh.

“Pengurangan sampah yang masuk ke TPA, terutama sampah organik, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang telah berupaya membuat teba modern maupun tradisional, serta berbagai upaya pengelolaan sampah organik lainnya,” ujar Wayan Puma, Sabtu (29/8/2026).

Di tengah keberhasilan menekan volume sampah ke TPA, Pemkab Jembrana masih menemukan sejumlah persoalan dalam penerapan kebijakan di lapangan.

Salah satunya adalah munculnya aktivitas pembakaran sampah secara mandiri oleh masyarakat. Selain itu, masih terdapat timbulan sampah di sejumlah lokasi yang belum terpantau secara optimal.

DLHPKP Jembrana akan memperkuat pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Upaya edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan secara berjenjang, mulai dari lingkungan rumah tangga hingga tingkat desa. Langkah tersebut ditujukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Wayan Puma menegaskan persoalan persampahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah daerah. Peran masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mengurangi timbulan sampah.

“Kami selaku OPD pengampu pengelolaan persampahan di Kabupaten Jembrana akan terus berusaha memberikan informasi dan sosialisasi secara masif di hulu, baik pada skala rumah tangga, banjar/lingkungan, hingga tingkat desa,” tegasnya.

Pemkab Jembrana berharap kebiasaan memilah dan mengolah sampah dari sumbernya terus berkembang di tengah masyarakat. Pengelolaan sampah organik sejak dari rumah dinilai dapat membantu mengurangi beban TPA Peh.

Pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung kebijakan pengurangan sampah dan ikut melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah membantu pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan dan penanganan sampah di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami