Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gerindra Bali Laporkan Edy Mulyadi, Diduga Lecehkan Menhan RI

Rabu, 26 Januari 2022, 23:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gerindra Bali Laporkan Edy Mulyadi, Diduga Lecehkan Menhan RI.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gerindra Provinsi Bali resmi melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Bali atas dugaan pelecehan terhadap Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra pada Rabu (26/1/2022).

 

Pelaporan dilakukan I Kadek Budi Prasetya, selaku salah satu Kader Gerindra Provinsi Bali. "Edy Mulyadi telah menyampaikan informasi yang saya duga bermuatan menyebarkan kebencian," terangnya dalam pelaporannya. 

Menurutnya, hal yang dilakukan Edy Mulyadi itu merugikan dirinya yang merupakan kader Partai Gerindra. Pernyataan yang disebar Edy di sosial media itu, kata Kadek, juga berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia, serta konflik antar kelompok. 

Sikap itu menurutnya tergolong pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian, berita bohong, dan juga memicu kericuhan. 

"Dan dugaan tindak pidana lainnya di media sosial berdasarkan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kadek. 

Dengan pelaporan ini, Kadek bersama kader Gerindra lainnya berharap Edy diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihaknya meyakini Kepolisian akan bersikap independen dan profesional menegakkan hukum dalam perkara ini. 

 

Dia juga berharap agar proses penyelidikan dilakukan segera. Sehingga diharapkan peristiwa serupa tak lagi terjadi terhadap pemimpin negeri dan khususnya lingkungan partai Gerindra. 

"Pelaporan kita diterima dengan baik di SPKT Polda Bali. Dan kita berharap prosesnya kedepan juga berjalan dengan baik percayakan kepada kepolisian," tutupnya sembari menyebut laporan tersebut telah diterima Polda Bali dengan terbitnya Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas /92/I/2022/SPKT/Polda Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami