Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 22 Juli 2026
Pelajar di Kuta Setubuhi Gadis 17 Tahun Dituntut 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa pelajar SMA beriniial IKTA (18 tahun) dituntut hukuman 8 tahun penjara karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, terdakwa IKTA berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri denga kekasihnya Bunga (17). Dia pun dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Tidak hanya itu, pria asal Kuta ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp.1 miliar. "Terdakwa diwajibkan membayar langsung restitusi sebesar Rp3.710.000." ucap pihak Posbakum yang mendampingi terdakwa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam dakwaan yang disampaikan secara virtual oleh Jaksa Dina K Sitepu ke hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana. Kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan gadisnya di medsos. Hingga komunikasi berlanjut di WA sejak 4 Juni 2021.
Lantas keduanya pun menjalani hubungan asmara. Singkat cerita, korban mengaku terus dirayu untuk melakukan hubungan intim dan akhirnya melalukan di rumah terdakwa di Kuta.
Sikap dari Bunga yang sering ke luar malam dan jarang bicara kepada ibunya. Membuat orang tua Bunga curiga. Setelah didudukkan dan didesak, Bunga mengakui telah menjalin asmara dengan terdakwa dan telah menjalin hubungan intim.
Selanjutnya orang tua Bunga melaporkan terdakwa ke Polisi sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jaksa Dina, dalam amar tuntutannya menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar restitusi sebesar Rp 3.710.000," tuntut Jaksa Dina.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3789 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1447 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1447 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1394 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1299 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun