Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 24 Oktober 2026
Pelajar di Kuta Setubuhi Gadis 17 Tahun Dituntut 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa pelajar SMA beriniial IKTA (18 tahun) dituntut hukuman 8 tahun penjara karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, terdakwa IKTA berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri denga kekasihnya Bunga (17). Dia pun dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Tidak hanya itu, pria asal Kuta ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp.1 miliar. "Terdakwa diwajibkan membayar langsung restitusi sebesar Rp3.710.000." ucap pihak Posbakum yang mendampingi terdakwa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam dakwaan yang disampaikan secara virtual oleh Jaksa Dina K Sitepu ke hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana. Kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan gadisnya di medsos. Hingga komunikasi berlanjut di WA sejak 4 Juni 2021.
Lantas keduanya pun menjalani hubungan asmara. Singkat cerita, korban mengaku terus dirayu untuk melakukan hubungan intim dan akhirnya melalukan di rumah terdakwa di Kuta.
Sikap dari Bunga yang sering ke luar malam dan jarang bicara kepada ibunya. Membuat orang tua Bunga curiga. Setelah didudukkan dan didesak, Bunga mengakui telah menjalin asmara dengan terdakwa dan telah menjalin hubungan intim.
Selanjutnya orang tua Bunga melaporkan terdakwa ke Polisi sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jaksa Dina, dalam amar tuntutannya menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar restitusi sebesar Rp 3.710.000," tuntut Jaksa Dina.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5264 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4560 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2444 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2161 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2155 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan