Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelajar di Kuta Setubuhi Gadis 17 Tahun Dituntut 8 Tahun

Rabu, 9 Februari 2022, 16:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pelajar di Kuta Setubuhi Gadis 17 Tahun Dituntut 8 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa pelajar SMA beriniial IKTA (18 tahun) dituntut hukuman 8 tahun penjara karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.  

Diketahui, terdakwa IKTA berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri denga kekasihnya Bunga (17). Dia pun dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. 

Tidak hanya itu, pria asal Kuta ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp.1 miliar. "Terdakwa diwajibkan membayar langsung restitusi sebesar Rp3.710.000." ucap pihak Posbakum yang mendampingi terdakwa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam dakwaan yang disampaikan secara virtual oleh Jaksa Dina K Sitepu ke hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana. Kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan gadisnya di medsos. Hingga komunikasi berlanjut di WA sejak 4 Juni 2021. 

Lantas keduanya pun menjalani hubungan asmara. Singkat cerita, korban mengaku terus dirayu untuk melakukan hubungan intim dan akhirnya melalukan di rumah terdakwa di Kuta. 

Sikap dari Bunga yang sering ke luar malam dan jarang bicara kepada ibunya. Membuat orang tua Bunga curiga. Setelah didudukkan dan didesak, Bunga mengakui telah menjalin asmara dengan terdakwa dan telah menjalin hubungan intim. 

Selanjutnya orang tua Bunga melaporkan terdakwa ke Polisi sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jaksa Dina, dalam amar tuntutannya menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar restitusi sebesar Rp 3.710.000," tuntut Jaksa Dina.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami