Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 24 Oktober 2026
Dokter Tirta Ungkap Adam Deni Diperintah Bos Penjarakan Jerinx
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menjadi saksi dalam sidang Jerinx, Dokter Tirta Mandira Hudhi mengungkap hal yang tak terduga dan membongkar soal apa yang dilakukan Adam Demi.
Adam Deni ternyata sudah dua kali mencoba melaporkan Jerinx SID ke polisi. Namun menurut dokter Tirta hal itu ditolak karena kekurangan bukti dan rekaman suara dugaan pengancaman itu dinilai ilegal.
"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," kata dokter Tirta saat menjadi saksi Jerinx SID di sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
"Ditolak kekurangan bukti dan rekaman itu dinilai ilegal," sambungnya.
Tirta menyebut Adam Deni pun sempat kesal lantaran laporan tersebut ditolak. Hal itu karena Adam Deni mengaku dapat perintah dari atasannya untuk memenjarakan musisi asal Bali ini.
"Dia bilang ada atensi atasan, bos untuk laporin," bebernya.
Ia juga kerap kali mendengar Adam Deni menyinggung atasannya. Sayangnya, ia tak mengetahui siapa sosok atasan Adam Deni tersebut.
"Sering dengar tidak pernah katakan siapa bosnya, tapi selalu bilang atensi dari atasan, bos," imbuh dr Tirta.
Sejauh ini tim kuasa hukum Jerinx SID berulang kali menyinggung dugaan pemerasan di balik kasus hukum kliennya atau yang disebut sebagai "bos besar" di belakang Adam Deni.
Menurut versi Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID, Adam Deni sempat meminta uang Rp10 miliar untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atas perintah "bos besar".
Sementara itu, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Imbas laporan Adam Deni, drummer Superman Is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE. (sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5258 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4560 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2444 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2161 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2154 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan