Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 22 Juli 2026
Dokter Tirta Ungkap Adam Deni Diperintah Bos Penjarakan Jerinx
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menjadi saksi dalam sidang Jerinx, Dokter Tirta Mandira Hudhi mengungkap hal yang tak terduga dan membongkar soal apa yang dilakukan Adam Demi.
Adam Deni ternyata sudah dua kali mencoba melaporkan Jerinx SID ke polisi. Namun menurut dokter Tirta hal itu ditolak karena kekurangan bukti dan rekaman suara dugaan pengancaman itu dinilai ilegal.
"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," kata dokter Tirta saat menjadi saksi Jerinx SID di sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
"Ditolak kekurangan bukti dan rekaman itu dinilai ilegal," sambungnya.
Tirta menyebut Adam Deni pun sempat kesal lantaran laporan tersebut ditolak. Hal itu karena Adam Deni mengaku dapat perintah dari atasannya untuk memenjarakan musisi asal Bali ini.
"Dia bilang ada atensi atasan, bos untuk laporin," bebernya.
Ia juga kerap kali mendengar Adam Deni menyinggung atasannya. Sayangnya, ia tak mengetahui siapa sosok atasan Adam Deni tersebut.
"Sering dengar tidak pernah katakan siapa bosnya, tapi selalu bilang atensi dari atasan, bos," imbuh dr Tirta.
Sejauh ini tim kuasa hukum Jerinx SID berulang kali menyinggung dugaan pemerasan di balik kasus hukum kliennya atau yang disebut sebagai "bos besar" di belakang Adam Deni.
Menurut versi Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID, Adam Deni sempat meminta uang Rp10 miliar untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atas perintah "bos besar".
Sementara itu, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Imbas laporan Adam Deni, drummer Superman Is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE. (sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3789 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1448 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1447 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1394 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1300 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun