Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 23 Oktober 2026
Pelaku Video Mesum Sesama Jenis Ditangkap, Ini Pengakuannya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Belum lama ini video porno berisi penyimpangan seksual gay viral di jagad maya. Usai diusut, pelaku diamankan dan mengaku aksinya sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Diketahui Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 WIB. Video tersebut menampilkan cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik.
“Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free," tulis caption unggahan tersebut.
Saat ditanya, pelaku berinisial J mengaku dirinya melakukan aksinya lantaran suka dengan laki laki sejak usia 19 tahun. Kemudian, J berinisiatif untuk merekam aksinya aksi untuk kemudian dijual.
"Suka sama laki laki sejak usia 19 tahun, suka liat di Google, terus nyoba karena penasaran," jawabnya kepada media.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi tujuh bagian.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Atas Video Viral tersebut, Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut. Setelah diusut, pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Setelah diinterogasi, lawan main J yang berinisial V mengaku, yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya. V berperan sebagai perempuan ketika bermain dengan J.
V juga mengatakan, yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama J. Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.
Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan November 2021. Tarif untuk mendapat tautan video aksi J dengan V sebesar Rp150 ribu.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp150 ribu. Juga, salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4550 Kali
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 4525 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2408 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2160 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2147 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan