Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 23 Juli 2026
Menghilang saat Sidang Masih Berjalan, Olivia Nathania Kena Semprot Hakim
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania mendapat teguran dari majelis hakim dalam sidang kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Pasalnya, perilaku terdakwa yang menghadiri sidang melalui virtual Zoom dianggap tak sopan, lantaran menghilang saat sidang masih berjalan.
Saat sidang baru mulai, Olivia Nathania tampak mengikuti sidang melalui aplikasi meeting virtual Zoom. Namun, saat saksi pertama sedang berbicara, Olivia tampak menghilang diduga sedang makan.
Hakim Ketua pun menegur sikap Olivia Nathania yang dinilai tidak tertib. "Saudari Olivia Nathania walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Tolong jangan menghilang, jangan makan minum," kata Hakim Ketua Abu Hanifah di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Hakim ketua tampak kesal karena Olivia Nathania dinilai tak sopan meninggalkan sidang. Sementara hakim dan jaksa serta para saksi sedang membahas kasusnya.
"Ini adalah perkara saudara, kepentingan saudara. Jangan menghilang dari layar. Ini kepentingan saudara juga, jadi perhatikan persidangan ini, paham?" kata hakim dengan nada keras.
Olivia Nathania pun tampak memahami kesalahannya. Ia pun kembali ke layar dan mengikuti persidangan. "Paham Yang Mulia," jawab Olivia Nathania singkat.
Namun, saat saksi kedua, Agustin, bersaksi, Olivia Nathania kembali menghilang dari layar. Ia hilang cukup lama sehingga JPU dan hakim kembali menegur.
"Saudari Olivia, apa bisa mendengar saya?" kata hakim bertanya. "Halo yang mulia, suaranya putus-putus," kata Olivia Nathania menjawab.
Seperti diketahui, sidang kali ini beragendakan penghadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total enam orang saksi yang dihadirkan.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dugaan sementara, korban dari kasus ini berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (sumber : Suara.com)
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3796 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1466 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1454 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1402 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1306 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun