Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nora Alexandra Siap Dampingi Jerinx SID Hadapi Vonis Besok

Rabu, 23 Februari 2022, 17:55 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/suara.com/Nora Alexandra Siap Dampingi Jerinx SID Hadapi Vonis Besok

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Nora Alexandra rupanya telah siap mendampingi sang suami, Jerinx SID menghadapi sidang putusan kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Kamis (24/2/2022). Model 27 tahun itu sudah tiba di Jakarta sejak Selasa (22/2/2022) malam.

"Akhirnya sampai di Jakarta," tulis Nora Alexandra di Instagram Stories, Selasa (22/2/2022) malam.

Setibanya di Jakarta, Nora Alexandra langsung menjenguk Jerinx SID di Rutan Polda Metro Jaya. Perempuan berdarah Swiss ini membawa vitamin dan sejumlah barang untuk Jerinx SID.

"Dan sampai vitamin dan perlengkapan suami di Jakarta sudah aku hantarkan secara langsung Polda Metro Jaya. Tetap semangat sayang papa JRX," kata Nora Alexandra.

Rabu (23/2/2022) hari ini, Nora Alexandra kembali menjenguk Jerinx SID di Polda Metro Jaya. Tak sendiri, ia bersama dengan desainer Niluh Djelantik. Nora Alexandra mengunggah fotonya bersama Niluh Djelantik di depan gedung Rutan Polda Polda Metro Jaya.

"Ibu @niluhdjelantik terima kasih sudah membesuk JRX bareng dengan Nora, Nora cuma mau bilang Ibu terbaik untuk kami berdua, sehat selalu untuk Ibu @niluhdjelantik," tulis Nora Alexandra dalam keterangan fotonya di Instagram.

Sebelumnya, Jerinx SID memastikan Nora Alexandra akan hadir dalam sidang tuntutan pada Kamis (24/2/2022). Hal itu disampaikan usai sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronok pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara oleh JPU, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami