Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Tabanan Sasaran Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap 6 Orang
BERITABALI.COM, TABANAN.
Selama Februari 2022 Polres Tabanan sudah menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu. Beberapa orang berasal dari luar Tabanan dan hanya melakukan transaksi di Tabanan.
Polres Tabanan merilis 6 orang terduga sebagai pelaku dengan peran berbeda pada Rabu, (23/2) di Mapolres Tabanan. Ada yang sebagai perantara dan pengguna. Puluhan paket sabu disita dan ekstasi sebagai barang bukti.
Para pelaku yang ditangkap yakni, Mohammad Sonny alias Sonny, 27 tahun asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dan tinggal di Jalan Kertapura, Gang Segina Denpasar. Sonny ditangkap pada Kamis (20/2) di depan kamar Hotel Aris di jalan raya Denpasar - Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,52 gram netto. Tersangka merupakan perantara. Selain itu, I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan, 30 tahun, alamat Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (1/2).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,33 gram netto. Tersangka merupakan pengguna. Agus Permana alias Agus, 35 tahun, pekerjaan supir asal Dusun Penarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Tinggal di Jalan Pulau Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.
Agus ditangkap di pinggir jalan By Pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada hari Minggu (6/2). Tersangka sebagai perantara jual-beli sabu. Barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram netto. Tersangka sebagai perantara jual beli shabu.
I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, 32 tahun beralamat di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat dan I Wayan Wiluartama alias Bob, 40 tahun, alamat Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat, Kedua tersangka diamankan pada Selasa (8/2) di sebuah warung kosong di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,70 gram netto.
Tri Gatot Suseno alias Seno, 32 tahun tinggal di Jalan PanduIi Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, ditangkap pada (14/2) Pebruari di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Barang bukti yang disita dari Seno berupa 10 paket sabu di dalam pipet plastik dengan berat 2,22 gram netto. Pelaku mengaku sebagai perantara.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1). Maksimal hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi sampai satu milyar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 913 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 763 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 580 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 545 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik