Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tak Ajukan Banding, Jerinx SID Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 1 Maret 2022, 16:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Tak Ajukan Banding, Jerinx SID Terima Vonis 1 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menerima vonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni. Lewat kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso manyampaikan pihaknya tak mengajukan banding.

"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Dalam waktu dekat, Sugeng bakal menyampaikan alasan penabuh drum 45 tahun itu menerima vonis satu tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Dia belum bisa berbicara banyak karena sedang berada di luar kota.

"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ujar Sugeng.

Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Jerinx. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami