Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Tak Ajukan Banding, Jerinx SID Terima Vonis 1 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menerima vonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni. Lewat kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso manyampaikan pihaknya tak mengajukan banding.
"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Dalam waktu dekat, Sugeng bakal menyampaikan alasan penabuh drum 45 tahun itu menerima vonis satu tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Dia belum bisa berbicara banyak karena sedang berada di luar kota.
"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ujar Sugeng.
Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Jerinx. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 144 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 77 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 74 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun