Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Aset Indra Kenz yang Sudah dan Masih Akan Disita
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Adapun dalam perkembangan kasus tersebut, Indra dikenakan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Hingga saat ini, polisi telah melacak dan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).
Ramadhan menjelaskan, aset yang dimaksud adalah sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, Ramadhan membeberkan aset lain Indra Kenz yang sudah disita polisi, yakni berupa akun YouTube hingga iPhone 13.
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini," ucapnya.
"Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita," imbuh Ramadhan.
Selain sejumlah aset milik Indra Kenz yang telah disita oleh polisi tersebut, ada kemungkinan dirinya akan dimiskinkan oleh pihak berwenang. Hal ini sejalan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artinya, bila Indra Kenz benar akan dimiskinkan, maka sejumlah aset lain miliknya akan ikut disita oleh negara. Adapun sejumlah harta yang dapat disita bisa berupa rumah hingga mobil mewah, serta sejumlah harta milik lainnya.
Harta tersebut antara lain adalah mobil Tesla Model 3 Standard Range Plus seharga Rp1,5 Miliar, Toyota Supra Seharga Rp2,036 Miliar dan sejumlah mobil mewah lain yang harganya juga miliaran rupiah.
Sejumlah aset lain seperti perusahaan milik Indra kenz juga diduga akan disita.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 144 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 77 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 74 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun