Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Angelina Sondakh Wajib Lapor 2 Minggu Sekali Usai Bebas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Angelina Sondakh masih harus melakukan wajib lapor usai dinyatakan bebas. Sebab, kebebasan yang hari ini, Kamis (3/3/2022) didapat masih jadi bagian cuti dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi masih ada kewajiban yang harus dikerjakan," ujar Marcelina selaku Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Marcelina menjelaskan, Angelina Sondakh saat ini sudah menjalani masa hukuman selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari. Sedangkan masa reintegrasi sosial perempuan 44 tahun baru berakhir pada 1 Juni 2022.
Karenanya, Angelina Sondakh juga tidak diperkenankan melanggar hukum selama wajib lapor.
"Artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh melakukan hal yang meresahkan masyarakat atau menganggu keamanan," ujar Marcelina.
Sedangkan mengenai pola wajib lapor, Angelina Sondakh diminta memaparkan kegiatan yang dia lakukan setiap dua minggu sekali.
Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas hari ini. Perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar dari tahanan lebih awal.
Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid baru dinyatakan selesai pada 1 Juni 2022.
Angelina Sondakh menghabiskan 10 tahun di penjara imbas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2012.
Saat itu, Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 45 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 23 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun