Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Angelina Sondakh Wajib Lapor 2 Minggu Sekali Usai Bebas

Kamis, 3 Maret 2022, 10:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Angelina Sondakh Wajib Lapor 2 Minggu Sekali Usai Bebas

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Angelina Sondakh masih harus melakukan wajib lapor usai dinyatakan bebas. Sebab, kebebasan yang hari ini, Kamis (3/3/2022) didapat masih jadi bagian cuti dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi masih ada kewajiban yang harus dikerjakan," ujar Marcelina selaku Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Marcelina menjelaskan, Angelina Sondakh saat ini sudah menjalani masa hukuman selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari. Sedangkan masa reintegrasi sosial perempuan 44 tahun baru berakhir pada 1 Juni 2022.

Karenanya, Angelina Sondakh juga tidak diperkenankan melanggar hukum selama wajib lapor.

"Artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh melakukan hal yang meresahkan masyarakat atau menganggu keamanan," ujar Marcelina.

Sedangkan mengenai pola wajib lapor, Angelina Sondakh diminta memaparkan kegiatan yang dia lakukan setiap dua minggu sekali.

Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas hari ini. Perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar dari tahanan lebih awal.

Bila mengikuti hitungan awal, Angelina Sondakh harusnya baru menghirup udara bebas pada April 2022. Namun karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara, masa hukuman istri Adjie Massaid baru dinyatakan selesai pada 1 Juni 2022.

Angelina Sondakh menghabiskan 10 tahun di penjara imbas kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2012.

Saat itu, Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami