Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Pasang Baliho Kader Partai Beri Dukungan pada Eka Wiryastuti
BERITABALI.COM, TABANAN.
Loyalis mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) 2018 memberikan dukungan.
Rasa simpati diwujudkan dalam bentuk baliho yang dipasang di wilayah sekitar Des Bengkel, Kecamatan Kediri.
“Kami memberikan dukungan moral, beliau (Eka Wiryastuti) tidak sendiri,” kata seorang kader PDI Perjuangan I Ketut Sutama Minggu (27/3).
Baliho yang dipajang berukuran sekitar tiga kali dua meter. Dengan latar merah, terpajang foto Ni Putu Eka Wiryastuti berisi tulisan “Eka Wiryastuti adalah pahlawan kami”.
Sutama yang merupakan Kelihan Adat Banjar Bengkel Kawan ini menilai, mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah banyak membantu di wilayahnya seperti perbaikan jalan, perbaikan Pura hingga pelaksanaan upacara ritual.
“Kami sangat rasakan bantuan beliau,” ujarnya.
Ia pun berharap agar penegak hukum bisa memberikan keputusan yang tepat, Karena Sutama menilai, soal kasus DID 2018 tidak sepenuhnya salah Eka Wiryastuti yang ingin memperoleh dana bagi masyarakatnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.
Selain Eka, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya: Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 277 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 211 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 187 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 180 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar