Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 7 September 2026
Dokter Terawan Masih Boleh Praktik Hingga 5 Agustus 2023
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dokter Terawan Agus Putranto masih bisa menjalankan praktik kedokteran meski nantinya resmi diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebab, izin praktik yang bersangkutan masih berlaku hingga tahun 2023.
"Sampai saat ini izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Kita akan segera menyoroti kalau yang bersangkutan nanti tetap berpraktik (saat sudah diberhentikan dari IDI)," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).
Dokter Terawan dipastikan telah diberhentikan dari anggota IDI berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pemberhentian secara resmi akan dilakukan oleh IDI dalam jangka waktu 28 hari pasca keputusan Muktamar XXXI IDI pada 25 Maret 2022.
Terkait izin praktik tersebut sebenarnya menjadi ranah pemerintah, lanjut Beni. Sehingga, baik IDI maupun MKEK nantinya sebatas mengingatkan pemerintah maupun dokter Terawan apabila masih melakukan praktik kedokteran padahal izinnya sudah habis.
Beni menjelaskan, tanpa adanya surat izin praktik (SIP), Terawan tidak bisa lagi melakukan tindakan medis apa pun, terutama yang tidak berdasarkan evidence based dan tidak memiliki kaidah ilmiah atau bukti ilmiah.
"Tapi kalau praktik kedokteran yang lain, tidak berimplikasi atau sudah ada evidence based itu silahkan. Contohnya membaca hasil radiologi, karena yang bersangkutan spesialis dokter radiologi, atau beliau melakukan CT scan sesuai dengan kompetensinya, silahkan," ujarnya.
"Tapi kalau yang dilakukan masih juga dengan tindakan yang tidak terbukti ilmiah, membahayakan, dan mengancam nyawa pasien, tentu ini akan kami respon. Bahkan membuat forum kembali, karena jelas pelanggaran terhadap praktik kedokteran," ujarnya.
Dokter Terawan juga tidak bisa memperpanjang SIP miliknya akibat sanksi diberhentikan dari anggota IDI. Berdasarkan UU praktik kedokteran, SIP dokter dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat berdasarkan rekomendasi dari IDI.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3184 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 650 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 574 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman