Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Ulama NU Yang Haramkan Kripto, Meninggal Dunia
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang juga Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafruddin Syarif meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya, Minggu (8/5) siang. Kiai Syafruddin dikenal sebagai salah satu ulama yang mengharamkan cryptocurrency atau mata uang kripto, melalui forum bahtsul masail.
Salah satu Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur membenarkan kabar KH Syafruddin Syarif meninggal dunia.
"Inggih betul. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan husnulkhatimah. Amin," kaya Gus Fahrur.
Gus Fahrur mengatakan sebelum meninggal dunia, Kiai Syafruddin memiliki riwayat penyakit diabetes. Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami Probolinggo itu juga disebut bolak-balik masuk rumah sakit.
"[Wafat] karena komplikasi diabetes, keluar masuk rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam mengatakan bahwa semasa hidup, Kiai Syafruddin merupakan salah satu kader terbaik PWNU Jatim dan teladan yang baik.
"Beliau mentor dan teladan bagi kami di PWNU. Kami Sangat Kehilangan," kata Gus Salam.
Di lingkungan NU, Kiai Syafruddin dikenal sebagai alim terutama di bidang hukum Islam atau fikih. Ia bahkan dijuluki salah satu pendekar bahtsul masail, atau forum kajian memecahkan masalah yang berkembang di tengah masyarakat dengan sudut pandang hukum Islam.
Kiai Syafruddin juga merupakan salah satu kiai yang merumuskan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto, berhukum haram, melalui forum bahtsul masail beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, mata uang kripto itu dinilai haram karena tidak memenuhi kriteria sebagai komoditi (sil'ah) dalam hal sebagai alat jual-beli. Sebab barang atau sil'ah itu harus berwujud nyata. Sedangkan kripto dianggap fiktif.
"Sesuatu itu bisa dijual, diberikan atau diwariskan itu ada barangnya, bukan fiktif bukan maya," kata Syafruddin di Lobi Kantor PWNU Jawa Timur, Selasa, 2 November 2021 lalu.
Selain itu, ia juga pernah mengatakan bahwa hukum bermain petasan adalah haram. Hal itu menyusul peristiwa ledakan petasan yang menewaskan nyawa di sejumlah daerah.
Kiai Syafruddin mengatakan bahwa fatwa haram petasan atau mercon itu sudah disepakati ulama-ulama NU jauh-jauh hari. Dasarnya, petasan dianggap mubazir dan membahayakan.
Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami Probolinggo itu kemudian mengutip salah satu kaidah fikih yang menjadi dasar fatwa haram petasan.
"Laa dharara wa laa dhirara. Tidak boleh membahayakan diri sendiri apalagi orang lain. Itu sudah menjadi kesepakatan para ulama," ucapnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun