Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
Pemerintah Kamboja Larang Peredaran Kripto
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah Kamboja belum memberi lampu hijau untuk penerbitan atau penggunaan mata uang kripto apa pun di negara itu.
Dilansir dari Bitcoin.com, Senin (30/5/2022). hal itu disampaikan dalam sebuah laporan, mengutip dokumen yang baru-baru ini dirilis oleh Kementerian Keuangan dan Ekonomi Kamboja. Pemerintah mengatakan masih ilegal untuk membuat, mendistribusikan atau memperdagangkan mata uang kripto di Kamboja.
Menurut laporan China News Service, sementara kementerian mengakui industri fintech berkembang pesat, namun tetap menegaskan larangan lama pada perdagangan kripto tetap berlaku.
Sebelumnya, otoritas Kamboja mengumumkan pada 2018 soal peredaran atau perdagangan cryptocurrency tanpa lisensi adalah ilegal. Pada saat itu, pihak berwenang memperingatkan aktivitas kripto berpotensi menimbulkan risiko bagi publik dan masyarakat.
Volatilitas aset kripto serta kurangnya dukungan dari aset dasar adalah beberapa risiko yang disebutkan dalam pernyataan 11 Mei 2018. Kurangnya perlindungan konsumen, kejahatan dunia maya, dan hilangnya dana karena peretasan adalah risiko lain yang disebutkan dalam pernyataan itu.
Kamboja Merancang Kebijakan Fintech
Dalam pernyataan baru yang dikeluarkan bersama dengan Bank Nasional Kamboja, Komisi Sekuritas, dan Badan Kepolisian Nasional, kementerian Keuangan menegaskan kembali tidak ada perusahaan cryptocurrency yang telah mengeluarkan izin usaha.
Sementara itu, laporan China News Service mengungkapkan Kamboja saat ini menyusun kebijakan pengembangan fintech yang menurut kementerian keuangan, memastikan negara tersebut mendapat manfaat penuh dari pengembangan teknologi yang sedang berkembang ini sambil meminimalkan risiko terkait. (Sumber: Liputan6.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3542 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1126 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 530 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 503 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun