Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 8 Oktober 2026
Pemerintah Kamboja Larang Peredaran Kripto
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah Kamboja belum memberi lampu hijau untuk penerbitan atau penggunaan mata uang kripto apa pun di negara itu.
Dilansir dari Bitcoin.com, Senin (30/5/2022). hal itu disampaikan dalam sebuah laporan, mengutip dokumen yang baru-baru ini dirilis oleh Kementerian Keuangan dan Ekonomi Kamboja. Pemerintah mengatakan masih ilegal untuk membuat, mendistribusikan atau memperdagangkan mata uang kripto di Kamboja.
Menurut laporan China News Service, sementara kementerian mengakui industri fintech berkembang pesat, namun tetap menegaskan larangan lama pada perdagangan kripto tetap berlaku.
Sebelumnya, otoritas Kamboja mengumumkan pada 2018 soal peredaran atau perdagangan cryptocurrency tanpa lisensi adalah ilegal. Pada saat itu, pihak berwenang memperingatkan aktivitas kripto berpotensi menimbulkan risiko bagi publik dan masyarakat.
Volatilitas aset kripto serta kurangnya dukungan dari aset dasar adalah beberapa risiko yang disebutkan dalam pernyataan 11 Mei 2018. Kurangnya perlindungan konsumen, kejahatan dunia maya, dan hilangnya dana karena peretasan adalah risiko lain yang disebutkan dalam pernyataan itu.
Kamboja Merancang Kebijakan Fintech
Dalam pernyataan baru yang dikeluarkan bersama dengan Bank Nasional Kamboja, Komisi Sekuritas, dan Badan Kepolisian Nasional, kementerian Keuangan menegaskan kembali tidak ada perusahaan cryptocurrency yang telah mengeluarkan izin usaha.
Sementara itu, laporan China News Service mengungkapkan Kamboja saat ini menyusun kebijakan pengembangan fintech yang menurut kementerian keuangan, memastikan negara tersebut mendapat manfaat penuh dari pengembangan teknologi yang sedang berkembang ini sambil meminimalkan risiko terkait. (Sumber: Liputan6.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1477 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1241 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 693 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 582 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 552 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung