Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Curi Kain di Toko, Karyawan dapat Keadilan Restoratif dari Bosnya
BERITABALI.COM, TABANAN.
AK (29 tahun) karyawan salah satu toko kain di wilayah Cakranegara kota Mataram terpaksa dilaporkan oleh bosnya atas tuduhan mencuri 25 potong kain di toko tersebut.
Atas kejadian tersebut, pemilik toko merasa rugi sekitar satu juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Sandubaya.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melihat rekaman CCTV yang terpasang di toko kain tersebut.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah didampingi Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram, Iptu I Komang Adeg menjelaskan, bahwa peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada 25 Mei 2022 lalu di toko miliknya di saat jam pulang karyawan.
Atas keterangan pelapor dan rekaman CCTV, tersangka yang juga karyawan toko tersebut akhirnya diamankan di kediamannya.
“Tersangka berinisial AK, laki 29 tahun, alamat Selagalas kota Mataram,” ungkap Kapolsek Nasrullah, Rabu (1/6).
Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian sudah dilakukannya lebih dari satu kali dengan modus mempersiapkan kain yang akan diambil sebelum pulang kerja.
Dan saat jam pulang, tersangka ini mengakui membawa pulang kain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Tersangka mengakui tindakannya, dia mengaku kain tersebut diambil dan dibawa pulang saat jam pulang kerja (tutup toko),” bebernya Kompol Moh Nasrullah.
Menurut pengakuannya, tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Dia mengaku telah bekerja di toko tersebut kurang lebih 15 tahun.
“Dia mengaku karena terdesak kebutuhan hidup keluarganya, namun tersangka sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah salah, oleh karenanya ia meminta maaf atas kekhilafannya,”jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa dirinya tidak bermaksud untuk semata-mata menghukum tersangka, mengingat tersangka ini sudah bekerja belasan tahun di toko korban. Korban pun meminta kepada kepolisian untuk menyelesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Untuk tersangka ini berdasarkan permintaan korban agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, laporan ini untuk memberikan efek jera terhadap tersangka,” pungkas Kapolsek.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 705 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 649 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 476 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 460 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik