Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Kasus Korupsi LPD Serangan Akhirnya Seret 2 Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun anggaran 2015 sampai 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan diperkuat dengan ekspos perkara, Kejari Denpasar menetapkan dua orang tersangka berinisial, IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (6/6/2022).
Adapun modus operandi para tersangka mengunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.
Disamping itu para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khsusnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas," jelasnya, Senin (6/6) di Denpasar.
Dari perbuatan tersebut terbukti memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain. Berdasarkan laporan, penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah senilai Rp3.749.108.000.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Udang-udang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.
"Dalam waktu dekat akan melakukan proses pemangilan dan penetapan kembali kepada dua tersangka tersebut.Nantinya secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan proses persidangan juga," paparnya.
Untuk terduga Bendesa Adat Serangan belum memenuhi persyaratan formal, maka pihak Kejaksaan masih butuh menggali kembali bukti-bukti yang ada.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1428 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1084 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 928 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 819 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik