Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
Kasus Korupsi LPD Serangan Akhirnya Seret 2 Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun anggaran 2015 sampai 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan diperkuat dengan ekspos perkara, Kejari Denpasar menetapkan dua orang tersangka berinisial, IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (6/6/2022).
Adapun modus operandi para tersangka mengunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.
Disamping itu para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khsusnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas," jelasnya, Senin (6/6) di Denpasar.
Dari perbuatan tersebut terbukti memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain. Berdasarkan laporan, penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah senilai Rp3.749.108.000.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Udang-udang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.
"Dalam waktu dekat akan melakukan proses pemangilan dan penetapan kembali kepada dua tersangka tersebut.Nantinya secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan proses persidangan juga," paparnya.
Untuk terduga Bendesa Adat Serangan belum memenuhi persyaratan formal, maka pihak Kejaksaan masih butuh menggali kembali bukti-bukti yang ada.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3141 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1095 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 491 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 400 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun