Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Beli Minyak Goreng Curah Wajib PeduliLindungi Belum Diterapkan

Senin, 27 Juni 2022, 19:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Beli Minyak Goreng Curah Wajib PeduliLindungi Belum Diterapkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Dagang Kabupaten Karangasem belum menerapkan syarat wajib aplikasi PeduliLindungi bagi pembeli minyak goreng curah di Karangasem.

Kadiskoperindag Karangasem, I Made Loka Santika dikonfirmasi, Senin (27/6/2022) ?menerangkan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait dengan kebijakan pengunaan aplikasi peduli lindungi saat membeli minyak curah.

"Belum ada surat resmi, selama belum ada instruksi berarti masih seperti biasa," jelasnya. 

Sementara itu, dari hasil pemantauan teranyar oleh Diskoperindag, di sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Karangasem, harga minyak cor atau curah saat ini per liter nya Rp.17 ribu. 

Untuk diketahui, pemerintah berencana mulai tanggal 27 Juni 2022 akan memulai sistem transisi dan sosialisasi sistem penjualan minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi tersebut dilakukan agar proses pemantauan minyak curah dari produsen ke konsumen terpantau dengan baik serta tata kelola minyak curah bisa lebih akuntabel sekaligus menjadi alat pengawasan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami