Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Rincian Dana Korban Lion Air JT-610 yang Diduga Digelapkan ACT
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Jatuhnya Lion Air JT-610 dengan rute penerbangan Jakarta – Pangkalpinang pada 29 Oktober 2018 lalu masih menyisakan luka. Rincian dana dari boeing untuk keluarga korban Lion Air memang telah tuntas.
Namun, ada dugaan dana untuk keluarga korban Lion Air digelapkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah para petingginya tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana umat.
Seperti diketahui, daftar gaji petinggi ACT dipertanyakan setelah sejumlah pengurus lembaga filantropi ini dituduh menyelewengkan dana para donatur.
Mengutip sejumlah sumber, daftar gaji petinggi ACT pada level pendiri adalah Rp250 juta per bulan. Di bawahnya, pada level Senior Vice President Rp200.000.000, Vice President Rp 80.000.000, dan Direktur Eksekutif Rp 50.000.000. Selain itu mereka memperoleh kendaraan dinas kelas atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport .
Belum ada penjelasan dari mana sumber gaji para petinggi itu. Namun, layaknya lembaga filantropi lain, gaji petinggi ACT seharusnya diambilkan dari bagian dari donasi tersebut atau laba proyek sebagai bagian dari biaya operasional amal. Banyak yang menyebut ada bagian dari dana filantropi tersebut yang menjadi hak keluarga korban Lion Air.
Kendati demikian pabrik pesawat Boeing yang digunakan maskapai Lion Air tidak lepas tangan dengan tragedi kecelakaan itu. Pada 7 Januari 2021 Departemen Kehamiman AS, tempat di mana Boeing diproduksi merilis langkah penyelesaian terhadap keluarga korban.
Boeing didenda USD 2,5 miliar dengan tuduhan aksi kriminal yang juga melibatkan Administrasi Penerbangan Federal AS. Saat itu Boeing disebut gagal menginformasikan fitur terbaru pesawat Boeing 737 max kepada awak pesawat yang mengakibatkn kecelakaan.
Di samping itu, Boeing juga diwajibkan membayar denda tambahan sebesar USD 243,6 juta. Denda ini belum termasuk kompensasi kepada maskapai pelanggan Boeing sebesar USD 1,77 miliar dan kompensasi kepada keluarga korban sebesar USD500 juta. Setiap korban akan diberi hak USD 144.500 atau sekitar Rp2,06 miliar.
Kecelakaan tersebut menelan korban jiwa yang terdiri dari 181 penumpang dan 8 awak pesawat. Selain digunakan oleh maskapai Lion Air, pesawat Boeing 737 max yang mengalami kecelakaan juga digunakan oleh Ethiopia Airlines. Keduanya mengalami kecelakaan hanya dalam rentang lima bulan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 499 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 391 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 384 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik