Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Selebgram dan 25 Admin Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Selasa, 26 Juli 2022, 14:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/2 Selebgram dan 25 Admin Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dan menetapkan dua selebgram serta 25 orang selaku admin dalam kasus judi online.

"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP," kata Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Dalam kasus ini, tersangka ASR ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli. Sedangkan tersangka AYP ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada 21 Juli.

Dari dua penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap 25 orang di sebuah ruko di Jalan Citra Rays Boulevard, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 23 Juli.

Sugiyanto mengungkapkan 25 orang itu merupakan admin marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189 serta Vivamaster 78.

"Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," ujarnya.

Sugiyanto menjelaskan dalam kasus ini kedua selebgram itu berperan mempromosikan situs judi online. Sementara itu, untuk tersangka lainnya ada yang berperan mengajak mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online.

Kemudian, dari puluhan tersangka itu juga ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online serta sebagai anggotanya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas namabangabditv@gmail.com.

Selain itu, juga disita empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot unggahan Instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas namaheloiyok@gmail.com.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Sugiyanto turut meminta masyarakat yang mengetahui soal kegiatan judi online untuk melapor ke pihak berwajib.

"Silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami