Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ini Alasan Pembobol Toko Gadai di Denpasar Beraksi dengan Bugil

Selasa, 2 Agustus 2022, 18:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ini Alasan Pembobol Toko Gadai di Denpasar Beraksi dengan Bugil.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Maling spesialis bobol perkantoran berinisial TG (27) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, pada Sabtu 23 Juli 2022. 

Aksi pria asal Manado ini terbilang cukup unik, dimana setiap beraksi tidak pernah mengenakan pakaian alias bugil. 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina melalui Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, tersangka TG beraksi di Kantor Pusat Gadai di Jalan Teuku Umar nomor 231 Denpasar Barat. Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV setempat. 

Kasus ini dilaporkan pemilik perkantoran, yakni Bagus Darma ke Polsek Denpasar Barat. Pelapor mengatakan pelaku masuk setelah merusak pintu baja perkantoran. 

"Jadi, sebelum beraksi pelaku merusak kamera CCTV yang terpasang. Uang Rp3 juta juga disikat pelaku," bebernya Selasa 2 Agustus 2022.

Setelah diselidiki, Tim berhasil melacak identitas tersangka TG yang memiliki ciri-ciri bertatto di lengan. Tersangka asal Manado Sulawesi Utara itu diringkus di Jalan Legian, Kuta, pada Kamis 28 Juli 2022. 

Nahas, saat disergap TG berusaha melawan dan mencoba kabur. Sehingga tidak ingin buruannya kabur, anggota buser melepaskan timah panas ke betis kiri dan kanan. 

"Tersangka melawan dan berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur," terang Kompol Hendra. 

Ia mengatakan tersangka TG merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Sumatera Utara dan Polsek Ubud karena membobol apotik. 
Dalam aksinya tersangka tidak mengenakan baju dan celana alias bugil. Ini dilakukannya agar bisa bergerak melewati celah sempit. 

"Tersangka TG disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami