Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Ada Transaksi Rp200 Juta di Rekening Brigadir Usai 3 Hari Tewas?
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sejumlah aset milik kliennya dikuasai mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Dimana, salah satu yang dikuasai yaitu rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening diduga (milik) almarhum ini dikuasai atau dicuri terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawannya," ungkap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.
"Selain empat rekening, ada handphone, ATM di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya (diduga dikuasai). Ternyata benar, seperti saya katakan kemarin. Melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati," sambungnya.
Berdasarkan hasil temuannya, ada transaksi yang terjadi di rekening tersebut setelah tiga hari Brigadir J dilaporkan tewas. Salah satu transaksi yang terjadi di rekening tersebut senilai Rp200 juta.
"Terkonfirmasi sudah, memang benar yang saya katakan bahwa 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Orang mati mengirimkan duit? Dari rekening almarhum itu mengalir ke tersangka ada Rp200 juta," jelasnya.
Meski begitu, Kamaruddin tidak menjelaskan secara gamblang siapa sosok tersangka yang menerima aliran uang dari rekening Brigadir J senilai Rp200 juga itu. Sebab, semua itu kata Kamaruddin merupakan kewenangan penyidik.
Dalam pusara kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (sumber:viva.co.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4143 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1417 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 870 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 753 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun