Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 25 Mei 2026
Alasan PC Tak Dapat Perlindungan Soal Dugaan Pelecehan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan alasan pihaknya tak memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi (PC) sebagai korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga:
Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Edwin mengatakan isu yang berkembang belakangan adalah seolah-olah ada upaya untuk meminta LPSK menerima hasil asesmen psikologis yang sudah dilakukan. Padahal, LPSK bisa melakukan asesmen psikologis sendiri sebagai second opinion.
"Menjadi pertanyaan kami, kenapa Ibu PC tidak bersedia memberikan keterangan kepada psikolog LPSK. Padahal, ibu PC bersedia menjelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Kok ngomong milih-milih," kata Edwin di Bandung pada Jumat (23/9).
Edwin menjelaskan posisi PC adalah pemohon perlindungan LPSK, namun tidak mau menyampaikan apapun pada LPSK. LPSK melihat PC tidak antusias dan tidak responsif.
"Hanya ibu PC yang seperti itu, selama 14 tahun LPSK berdiri," jelasnya.
Dari situ LPSK melihat ada kejanggalan dan ketidaklaziman dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual pada rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menolak penggunaan instrumen legal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjustifikasi PC sebagai korban.
Edwin mengungkapkan UU TPKS tidak digunakan untuk melindungi orang seperti Putri, tapi melindungi korban yang sebenarnya.
"Dalam kasus kekerasan seksual, perlu ada relasi kuasa, dan pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur dalam kasus Ibu PC (Putri Candrawathi)," jelas Edwin.
Edwin menilai penggunaan UU TPKS justru menjadi tameng untuk melindungi Putri Candrawathi walaupun kasus dugaan kekerasan seksual tak ditemukan. UU TPKS justru dijadikan instrumen hukum tanpa ada pembuktian apakah ada kekerasan seksual atau tidak.
"UU TPKS dijadikan instrumen legal melindungi Ibu PC, tanpa ada upaya membuktikan apakah posisi Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual itu benar atau tidak," kata Edwin
Edwin menceritakan, penyebutan UU TPKS muncul pertama kali dalam kasus PC pada 29 Juli, ketika dilakukan rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam pertemuan yang dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog dijelaskan, berdasarkan UU TPKS, LPSK harus melindungi Putri. Padahal, dalam laporan polisi yang dibuat tanggal 8 dan 9 Juli, UU TPKS tidak disebutkan. Dalam dua laporan itu hanya menjelaskan adanya perbuatan asusila.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2103 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1947 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1435 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1319 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah