Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Surpres Capim KPK Pengganti Lili Dibacakan di Paripurna DPR
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Surat Presiden (Surpres) dari Joko Widodo terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/9).
Baca juga:
Panglima Andika Revisi Aturan Masuk TNI
"Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR.
Ia menyatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
"Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan nama capim KPK pengganti Lili Pintauli yang diusulkan Jokowi berjumlah dua orang, yaitu Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Komisi III DPR pun membuka kemungkinan akan menggelar kembali uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua capim KPK tersebut, meskipun keduanya telah melalui proses tersebut saat ikut proses seleksi pada 2019.
Sebagai informasi, Johanis dan Nyoman merupakan dua capim KPK 2019 yang tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting atau pemungutan suara di Komisi III DPR.
Kini, mereka berdua telah diusulkan menjadi capim KPK pengganti Lili, meskipun terdapat dua nama capim KPK yang menduduki peringkat lebih tinggi dalam proses voting di Komisi III DPR pada 2019, yaitu Sigit Danang Joyo yang memperoleh 19 suara serta Lutfi Jayadi Kurniawan yang mendapatkan tujuh suara.
Prosedur untuk mencari pengganti Lili diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3862 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1814 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang