Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Respons Eksepsi, Jaksa Minta Putri Candrawathi Tetap Jadi Tahanan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim tetap memerintahkan penahanan Putri Candrawathi dan melanjutkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyatakan akan membuktikan di persidangan mengenai kronologi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang telah mereka susun.
Hal itu disampaikan Jaksa Erna Nurmawati dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Jaksa menilai uraian eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Putri mulai halaman enam hingga halaman 17 secara tegas dan jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Sehingga penuntut umun tidak perlu menanggapinya akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata JPU Erna Nurmawati dalam persidangan.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Putri.
Selain itu, dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Putri tetap menjadi tahanan Kejaksaan.
"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.
Sebelumnya, Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4553 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2359 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2014 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1619 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1061 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun