Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Google Didenda Rp 2,6 Triliun Karena Kebijakan Aplikasi Bawaan
BERITABALI.COM, DUNIA.
Perusahaan raksasa teknologi, Google didenda oleh Komisi Persaingan Usaha India (CCI) sebesar US$161,9 juta (sekitar Rp 2,6 triliun) lantaran dianggap bersalah karena menyalahgunakan platform Android.
Reuters melaporkan, Google dituduh mengambil keuntungan sepihak karena 'memaksa' para pengguna untuk menginstal aplikasi Google sebagai bagian dari perjanjian.
"Pasar harus diizinkan untuk bersaing berdasarkan keunggulan dan tanggung jawab ada pada pemain dominan (dalam kasus ini, Google) bahwa perilakunya tidak memengaruhi kompetisi ini berdasarkan keunggulan," tulis CCI dalam pernyataan resmi mereka.
CCI mengatur perusahaan untuk mengekang pasar dan memberi keleluasaan masyarakat untuk melakukan modifikasi tanpa bergantung pada Google.
Selain itu, CCI juga menganggap Google sengaja menggunakan kekuasaan mereka untuk menekan pesaing mereka dalam bisnis mesin pencari, browser dan lain-lain.
Pihak terkait melakukan penyelidikan sejak 2019 lalu usai adanya keluhan dari dua peneliti anti monopoli India dan seorang mahasiswa kampus hukum.
Kasus ini sejatinya mirip dengan yang pernah dihadapi Google di Eropa dimana regulator benua itu menjatuhkan hukumman denda US$5 miliar kepada Google karena memaksa konsumen menginstal aplikasi besutan Google di Android.
CCI pada Kamis (20/10/2022) lalu sudah meminta Google untuk tidak membatasi pengguna ponsel cerdas dari mencopot pemasangan aplikasi pra-instalnya seperti Google Maps dan Gmail.
Mereka juga meminta Google untuk mengizinkan pengguna memilih mesin pencari pilihan mereka untuk semua layanan yang relevan saat menyiapkan telepon untuk pertama kalinya.
Sebagaimana diketahui, Google memang membuat para pengguna smartphone Android tidak bisa menghapus aplikasi buatan Google seperti Chrome atau Youtube.
Meski tersedia opsi Android Open Source Project (AOSP) yang menawarkan fleksibilitas lebih baik, namun pengguna tidak lagi bisa mengakses Play Store saat dalam mode AOSP.
Hingga kini, Google belum memberikan tanggapan apapun dan memilih bungkam.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8511 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5857 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3675 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2505 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar