Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Tiga Pencuri Motor Milik Bule Finlandia Dibekuk
BERITABALI.COM, NTB.
Tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang warga negara asing (WNA) atas nama Nella Iris Onerva Taarasti (30) asal Paimela, Finlandia, di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut daerah setempat ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Terduga pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, di Praya, Senin 31 Oktober 2022.
Ia mengatakan, kejadian pencurian itu bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda kotor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman-temannya, dan memarkir sepeda motornya dekat pantai di wilayah desa setempat.
"Sesampainya di lokasi, korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi," katanya lagi.
Selang beberapa saat, teman korban memberitahukan bahwa sepeda motor yang digunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.
Selanjutnya, mendapatkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato', laki laki, 22 tahun warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah telah diamankan oleh warga.
"Anggota melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya," katanya.
Atas pengakuan tersebut, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ, laki laki, 20 tahun, warga Desa Kuta. Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (sumber: Suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5475 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3471 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2305 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1101 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan