Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Pisau Cutter hingga Botol Kaca Ditemukan Saat Razia Lapas Singaraja

Rabu, 4 November 2026, 17:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tiga Pisau Cutter hingga Botol Kaca Ditemukan Saat Razia Lapas Singaraja.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menemukan tiga pisau cutter saat menggeledah kamar hunian warga binaan, Selasa (3/11/2026). Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang lain dari Kamar Hunian 19.

Barang yang ditemukan meliputi dua gelas kaca, tiga sendok stainless, serta tiga botol kaca bekas parfum. Seluruh barang tersebut diamankan untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, mengatakan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita sebagai bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas.

Kegiatan tersebut melibatkan 12 personel dari jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, serta petugas regu jaga. Penggeledahan diawali dengan pengarahan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan badan dan kamar hunian warga binaan.

"Penggeledahan ini merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kami juga terus meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan rutin," ujarnya.

Iskandar menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran tata tertib, terutama terkait kepemilikan dan penyalahgunaan barang terlarang seperti telepon genggam ilegal maupun narkoba.

"Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas melalui pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai peraturan serta SOP yang berlaku. Apabila ditemukan handphone ilegal, narkoba, atau barang terlarang lainnya, warga binaan yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.

Sanksi dapat berupa pencatatan pelanggaran dalam Register F hingga penempatan di sel pengasingan apabila memenuhi dasar penjatuhan sanksi. Pemindahan warga binaan ke unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lain juga dapat dilakukan jika diperlukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Iskandar, penggeledahan rutin dan pengawasan berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen Lapas Singaraja dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.

"Kami berkomitmen mewujudkan Lapas Singaraja yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami