Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Kominfo Siap-siap Suntik Mati TV Analog Hari Ini
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, (2/11/2022) hari ini akan dihentikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam hitung mundur di laman resmi Kominfo, ASO akan dilakukan kurang dari 16 jam lagi, artinya Kominfo akan mulai menyuntik mati siaran TV analog pukul 00.00 WIB.
Kominfo sendiri akan menggelar acara Hitung Mundur Analog Switch Off Jabodetabek dari Posko Pemantauan Penghentian Siaran TV Analog nanti malam, pukul 22.00 WIB.
Ketika ini sudah diresmikan, maka masyarakat termasuk juga di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog.
Masyarakat hanya bisa menonton siaran digital, yang mana untuk menonton siaran TV digital kini perlu memasang set top box (STB). Hal ini telah disosialisasikan Kominfo sejak jauh-jauh hari.
"Halo SobatKom! Pastikan SobatKom sudah memiliki set top box dan siap menyambut siaran digital. H-1 siaran TV Analog se-Jabodetabek akan dimatikan," kata Kominfo dalam cuitan Twitternya.
"Menuju layanan TV Analog dimatikan pada 2 November 2022, pastikan kamu sudah memasang Set Top Box ya Sob!" lanjut Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate tersebut.
Pemerintah sendiri menilai ASO dilakukan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. Selain itu juga untuk menghadirkan internet yang lebih cepat.
Dikatakan Kominfo sebelumnya, ASO tidak akan molor lewat dari tanggal 2 November 2022. Pasalnya penyesuaian jadwal (ASO) sudah diatur undang-undang paling lambat pada tanggal tersebut.
"Gak mungkin mundur lagi, kalau mundur itu artinya pemerintah melanggar Undang-undang Cipta Kerja," kata Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital. (sumber: idxchannel.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7064 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5618 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3522 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2372 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan