Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Janji Bertemu Pacar di Pantai Kubutambahan Malah Jadi Korban Pengeroyokan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Janjian bertemu di Pantai Kubutambahan, Buleleng dengan pacarnya, RWP (16) seorang pelajar menjadi korban aksi pengeroyokan yang dilakukan empat orang tidak dikenal di depan pacar korban, KM.
Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kubutambahan. Polisi akhirnya mengungkap empat pelaku pengeroyokan yang semuanya masih di bawah umur.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Supartha, Sabtu 26 Nopember 2022 saat dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan dan telah menemukan empat pelaku, diantaranya KM (17), GD (15), KDK (17) dan KD (14), namun kasus tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice.
“Pengeroyokan tersebut terjadi di pinggir pantai yang ada di Kubutambahan yang pada saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motornya dan berhadapan dengan pacarnya, secara tiba-tiba empat pemuda yang juga masih anak-anak langsung menyerang korban dengan pukulan sehingga korban mengalami luka pada mulut dan bengkak pada bagian mata,” papar Kapolsek Supartha.
Kapolsek Kubutambahan Supartha menyampaikan, perbuatan pidana yang melibatkan anak penyelesaiannya dapat dilakukan dengan diversi atau restorative justice sepanjang ancaman hukumannya hanya 7 tahun.
”Selain itu juga ada kesepakatan kedua belah pihak dan juga ada tanggung jawab dari para pelaku memberikan biaya pengobatan terhadap korban,” ucapnya.
Polsek Kubutambahan sendiri dalam menyelesaikan kasus pengeroyokan itu juga melibatkan para orang tua pelaku termasuk orang tua korban sehingga mampu melakukan pengawasan lebih lanjut kepada anaknya.
“Permasalahan yang terjadi antara korban dan terduga pelaku dapat diselesaikan dengan diversi dengan melibatkan komponen yang ada dalam forum sipandu beradat dan juga melibatkan orang tua kedua belah pihak pada jumat di aula Mako Polsek Kubutambahan,” tegas Kapolsek Kubutambahan.
Sebelumnya, upaya penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan untuk mengungkap kasus pengeroyokan itu hingga kemudian empat orang diamankan polisi dan dalam proses penyidikan, keempat orang pemuda tersebut mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, karena korban dan terduga pelaku masih dibawah umur akhirnya dilakukan diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli