Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Tomy Dituntut 6 Bulan, LBH Bali Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perkara aktivis Tomy Priatna Wiria memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tomy dengan pidana penjara selama enam bulan dalam sidang di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026).
Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps. Tomy tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
"Harusnya bebas. Bagi saya enam bulan itu hanya tuntutan formil dari jaksa. Kami percaya keputusan hakim seharusnya adalah bebas karena selama persidangan saksi fakta yang dihadirkan jaksa sendiri menolak anggapan bahwa tindakan saya memprovokasi mereka," kata Tomy usai persidangan.
Kuasa hukum Tomy dari LBH Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, menilai tuntutan enam bulan tersebut justru menunjukkan sebagian besar dakwaan jaksa tidak terbukti.
Menurut Rhadite, dari empat pasal yang semula didakwakan kepada Tomy, yakni penghasutan, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, jaksa pada akhirnya hanya menuntut menggunakan satu pasal.
"Tommy dituntut enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Kalau dihitung sejak penangkapan pada Desember lalu, masa tersebut sebenarnya sudah terlampaui," ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan kecewa terhadap konstruksi tuntutan yang diajukan JPU. Rhadite menilai tuntutan lebih banyak bertumpu pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibanding fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan sejumlah saksi saat persidangan dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP.
Dalam persidangan, menurut Rhadite, sejumlah saksi mengaku mengalami tekanan saat pemeriksaan, termasuk dugaan penyiksaan dan manipulasi barang bukti.
"Fakta-fakta yang tidak pernah muncul di persidangan, seperti soal adanya orasi atau ajakan tertentu, justru dimasukkan dalam tuntutan. Kami memandang ini sebagai bentuk penyelundupan hukum," katanya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan pasal penghasutan yang menjadi dasar tuntutan terhadap Tomy.
Menurut Rhadite, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pasal tersebut merupakan delik materiil sehingga harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian atau perbuatan yang timbul.
"Sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mereka melakukan tindakan karena melihat poster Tommy. Ahli bahasa juga menerangkan bahwa suatu pernyataan baru dapat dikategorikan sebagai penghasutan apabila memenuhi seluruh indikator secara kumulatif, termasuk unsur niat, konteks, dan hubungan kausal," ujarnya.
Atas dasar tersebut, LBH Bali menilai perkara yang menjerat Tomy tidak hanya menyangkut persoalan pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Rhadite menyebut Tomy telah diakui sebagai pembela HAM melalui penetapan Komnas HAM dan keterangan para saksi di persidangan.
"Kami memandang tuntutan terhadap Tommy merupakan serangan terhadap kerja-kerja pembela HAM," katanya.
Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2026.
Sementara itu, akademisi Ras Amanda menilai perkara yang menjerat Tomy dapat memberikan dampak lebih luas terhadap ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Menurutnya, tuntutan terhadap anak muda yang menyampaikan pendapat berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat untuk berbicara. Padahal, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Ini membuat masyarakat berpikir dua kali untuk berbicara. Padahal kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. Ketika anak muda berani berbicara kemudian dituntut, itu menjadi sesuatu yang menyedihkan. Kalau masyarakat tidak lagi berani berbicara, apakah negara siap untuk mendengar?" ujar Ras Amanda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1045 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 892 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 817 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 527 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 406 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun